Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 3/2016 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015 Nomor 179)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 97.781.387.280, sehingga total menjadi Rp. 1.667.840.111.530. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 170.943.839.280, sehingga total menjadi Rp. 1.751.002.563.530. Peningkatan ini mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 83.162.452.000). Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 73.162.452.000, sehingga total menjadi Rp. 83.162.452.000, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)