di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 18/2000 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 18 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sumber penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berasal dari bengkok, pungutan Desa, dan usaha Desa lainnya yang sah. Jenis penghasilan tetap dapat berupa hak untuk menggarap bengkok serta penghasilan lain yang sah. Bagi desa yang tidak memiliki tanah bengkok atau tanah bengkoknya tidak cukup luas, penghasilan tetap dapat diambil dari sumber penghasilan lain yang sah.
Penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan Desa, yang diatur dengan Peraturan Desa. Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan Karyawan BUMN/BUMD yang terpilih dan diangkat sebagai Kepala Desa diberikan penghasilan tetap antara 50% sampai dengan 75% dari penghasilan tetap, dan sisa lebih dari bengkok dimasukkan ke Tanah Kas Desa.
Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat memperoleh penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan tetap dapat dinaikkan sesuai kemampuan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan karyawan BUMN/BUMD masih tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian penghasilan tetap dilaksanakan sejak pelantikan sampai jabatan berakhir. Tunjangan dan penghasilan lainnya dibebankan kepada APBDes. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghargaan dan pensiun, yang pedomannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara diberikan penghasilan 50% dari penghasilan yang seharusnya diterima, dan sisanya dimasukkan ke Kas Desa.