di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 23/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 23 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 menetapkan anggaran daerah untuk tahun fiskal 2011. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa APBD tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 48.165.185.000,00, Dana Perimbangan sebesar Rp 348.781.511.809,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 53.316.903.000,00. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 244.509.114.323,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp 218.153.480.467,00. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 17.648.994.981,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5.250.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp 12.398.994.981,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah nihil.
Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.