Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 1/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku24 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.464.755.469.550,00, belanja sebesar Rp. 1.824.743.223.423,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 359.987.753.873,00, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 415.782.753.873,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 55.795.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 359.987.753.873,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)