Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 9/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 November 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan pada dua dinas, perubahan nama dua dinas, perubahan nama beberapa jabatan pada dinas, dan penghapusan bidang tertentu pada dinas. Dinas Pekerjaan Umum Daerah dipecah menjadi tiga dinas, yaitu Dinas Bina Marga Daerah, Dinas Sumber Daya Air Daerah, dan Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah dipecah menjadi Dinas Perhubungan Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah. Beberapa nama bidang dan seksi pada Dinas Pertanian Daerah, Dinas Kehutanan Daerah, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mengalami perubahan. Bidang Metrologi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah dihapus dan akan diwadahi dalam unit pelaksana teknis.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)