Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan pada dua dinas, perubahan nama dua dinas, perubahan nama beberapa jabatan pada dinas, dan penghapusan bidang tertentu pada dinas. Dinas Pekerjaan Umum Daerah dipecah menjadi tiga dinas, yaitu Dinas Bina Marga Daerah, Dinas Sumber Daya Air Daerah, dan Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah dipecah menjadi Dinas Perhubungan Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah. Beberapa nama bidang dan seksi pada Dinas Pertanian Daerah, Dinas Kehutanan Daerah, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mengalami perubahan. Bidang Metrologi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah dihapus dan akan diwadahi dalam unit pelaksana teknis.