Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Maluku Tengah. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta hasil kajian evaluasi kelembagaan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Tujuannya adalah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum yang efisien, efektif, produktif, dan berkesinambungan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010, yang mengatur susunan organisasi BAPPEDA. Struktur organisasi yang baru mencakup Kepala Badan, Sekretariat dengan sub bagian perencanaan, umum dan keuangan, serta bidang-bidang seperti Ekonomi, Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Pemerintahan, Pengembangan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Kelompok Jabatan Fungsional.