Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2006Tanggal Penetapan:16 Juni 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Juni 2006
Tanggal Penetapan16 Juni 2006
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan substansial mencakup pembagian urusan pemerintahan menjadi 31 bidang, yang terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah terkait pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lain-lain. Urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pertanian, perdagangan, dan pariwisata. Penentuan potensi unggulan didasarkan pada PDRB, mata pencaharian penduduk, dan pemanfaatan lahan. Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan daerah menjadi kewenangan pemerintahan daerah dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, yang penetapannya harus melalui Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan sebagian kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(-)

(-)