Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 01/2021 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 01 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2021Tanggal Penetapan:17 Februari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku18 Februari 2021
Tanggal Penetapan17 Februari 2021
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2014 Tahun 2014, Nomor 91, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB-P2 dengan perkembangan dan kondisi masyarakat di Kabupaten Tanggamus. Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 6, yang sebelumnya tidak disebutkan tarifnya secara spesifik, menjadi tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).

(-)

(-)