di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 2/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Sigi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, serta menjamin kepastian hukum atas pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pelaksanaan Propemperda yang dibebankan pada anggaran Sekretariat DPRD untuk Propemperda prakarsa DPRD, dan anggaran Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah untuk Propemperda prakarsa Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyebarluasan Propemperda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan sampai dengan penetapan Propemperda.