Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 5/2020 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2012 Nomor 1 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan yang kompetitif dan berkeadilan, dengan memperhatikan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk meningkatkan perekonomian daerah. Kebijakan ini mengatur penataan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Perencanaan dan pembangunan pasar rakyat yang didukung oleh Pemerintah Daerah.
  2. Klasifikasi pasar rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, dan D).
  3. Persyaratan hak penempatan pasar rakyat, dengan prioritas diberikan kepada warga daerah dan badan usaha yang berdomisili di daerah.
  4. Penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, termasuk lokasi, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan.
  5. Ketentuan mengenai jarak antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat.
  6. Jam kerja toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
  7. Pemberdayaan pasar rakyat melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar.
  8. Pembinaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, termasuk mendorong kemitraan dengan UMKM.
  9. Pengawasan terhadap pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
  10. Kemitraan antara UMKM dan toko swalayan, termasuk pola perdagangan umum dan waralaba.
  11. Perizinan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan melalui OSS.
  12. Pelaporan oleh Perangkat Daerah dan pelaku usaha.
  13. Pengelolaan keuangan yang bersumber dari pengelolaan pasar rakyat.
  14. Kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran yang terjadi.

1. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang sudah memiliki izin operasional sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan didaftarkan melalui lembaga OSS. 2. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib didaftarkan melalui lembaga OSS untuk memperoleh SIUP dan izin – izin lainnya. 3. Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan atau Pasar Rakyat yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 5. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 7. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 8. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 100 (seratus) outlet atau gerai milik sendiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet atau gerai paling lambat 5 (lima) tahun. 9. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual dalam gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 10. Pelaku Usaha Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 52, dan Pasal 54 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.