di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 5/2020 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan yang kompetitif dan berkeadilan, dengan memperhatikan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk meningkatkan perekonomian daerah. Kebijakan ini mengatur penataan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran yang terjadi.