Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 16/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 16 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2001Tanggal Penetapan:10 Januari 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku11 Januari 2001
Tanggal Penetapan10 Januari 2001
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Kantor Sosial Politik dan Kantor Markas Wilayah Pertahanan Sipil digabungkan menjadi Kantor Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2001 ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Perlindungan Masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan kembali organisasi perangkat daerah.

Kantor Perlindungan Masyarakat memiliki tugas pokok membantu Bupati Semarang dalam bidang hubungan antar lembaga, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, dan pembinaan ketertiban berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Semarang. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kantor Perlindungan Masyarakat memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang kesatuan bangsa, penanggulangan bencana, pembinaan ketertiban, dan penyelenggaraan tata usaha kantor.

Susunan organisasi Kantor Perlindungan Masyarakat terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kesatuan Bangsa, Seksi Penanggulangan Bencana, Seksi Bina Ketertiban, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

(-)

(-)