Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) dan PT. Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2009 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2009Tanggal Penetapan:5 Juni 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) dan PT. Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku02 Juli 2009
Tanggal Penetapan05 Juni 2009
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada badan usaha milik pemerintah dan/atau swasta, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendorong Bank Nagari dan BPR dalam mengelola potensi daerah serta meningkatkan PAD. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk pembelian saham Bank Nagari dan BPR. Dana untuk penyertaan modal dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelum penyertaan modal dilakukan, perlu diadakan penjajakan terhadap harga saham dan kajian kelayakan terhadap prospek di masa depan. Bupati menetapkan keputusan terkait pembelian saham dan dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pembelian saham.

Penyertaan modal pada Bank Nagari telah dilaksanakan sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran 2006 dan 2007. Untuk BPR, alokasi dana penyertaan modal awal adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing BPR. Penambahan modal dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD serta Keputusan Bupati.

Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai bagian dari APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Bupati juga menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan modal daerah kepada DPRD setiap tahun sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

1. Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sesudah Peraturan Daerah ini ditetapkan harus menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)