di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 11/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah peraturan daerah baru yang ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum pernyataan eksplisit bahwa peraturan ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, secara formal Perda ini diposisikan sebagai peraturan daerah baru. Namun secara substantif Perda ini menyelaraskan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait (mis. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta PP terkait) pada tingkat kabupaten.
Hubungan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi: Perda ini merujuk dan harus diselenggarakan dalam rangka ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah yang relevan (PP No.22/2010, PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010 dan lain-lain). Dengan demikian materi Perda harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditetapkan di Masamba pada tanggal 31 Desember 2011 (Pasal 139). Oleh karena itu Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pelaksanaan beberapa ketentuan teknis selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan beberapa pasal dalam Perda.
Ketentuan Peralihan: Peraturan ini mengatur ketentuan peralihan (Pasal 138) mengenai keberlakuan kuasa pertambangan dan izin pertambangan terdahulu serta kewajiban penyesuaian ke IUP/IPR sesuai Perda ini dalam jangka waktu tertentu (lihat bagian ketentuan peralihan di Perda).
Tujuan dan Latar Belakang:
Prinsip-prinsip Utama (Pasal 2):
Kewajiban dan Hak Pokok:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (Pasal 138):
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Sanksi Administratif (BAB XIX, Pasal 127–129):
Sanksi Pidana (BAB XIX, Pasal 130–137):
Catatan: Sanksi administratif dan pidana merujuk pasal-pasal spesifik dalam Perda sehingga penentuan sanksi memerlukan rujukan pada pasal pelanggaran yang tercantum. Selain itu, kemungkinan penerapan sanksi administratif oleh Bupati juga harus mempertimbangkan prosedur pemberian sanksi bertingkat (peringatan → penghentian → pencabutan) sebagaimana diatur.