Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 11/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMasamba

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah peraturan daerah baru yang ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum pernyataan eksplisit bahwa peraturan ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, secara formal Perda ini diposisikan sebagai peraturan daerah baru. Namun secara substantif Perda ini menyelaraskan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait (mis. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta PP terkait) pada tingkat kabupaten.

  • Hubungan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi: Perda ini merujuk dan harus diselenggarakan dalam rangka ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah yang relevan (PP No.22/2010, PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010 dan lain-lain). Dengan demikian materi Perda harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat nasional.

  • Status Berlaku: Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditetapkan di Masamba pada tanggal 31 Desember 2011 (Pasal 139). Oleh karena itu Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pelaksanaan beberapa ketentuan teknis selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan beberapa pasal dalam Perda.

  • Ketentuan Peralihan: Peraturan ini mengatur ketentuan peralihan (Pasal 138) mengenai keberlakuan kuasa pertambangan dan izin pertambangan terdahulu serta kewajiban penyesuaian ke IUP/IPR sesuai Perda ini dalam jangka waktu tertentu (lihat bagian ketentuan peralihan di Perda).

Isi Kebijakan (Garis Besar)
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang tegas untuk mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara sehingga pelaksanaan menjadi tertib, berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pembukaan dan Pasal 1–3).
    • Latar belakang meliputi potensi mineral/batubara di daerah, peran penting sektor pertambangan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, dan kebutuhan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pertambangan.

  • Prinsip-prinsip Utama (Pasal 2):

    • Manfaat, keadilan dan keseimbangan;
    • Keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
    • Partisipatif, transparansi dan akuntabilitas;
    • Berlanjutan dan berwawasan lingkungan.

  • Kewajiban dan Hak Pokok:

    • Hak: Pemegang IUP dapat melaksanakan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan (Pasal 44), memanfaatkan prasarana publik sesuai ketentuan (Pasal 45), berhak atas hasil produksi setelah memenuhi iuran (Pasal 46), dan dijamin haknya untuk melakukan usaha sesuai peraturan (Pasal 48).
    • Kewajiban utama: menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan sesuai akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah, pengembangan masyarakat, memenuhi standar lingkungan dan keselamatan (Pasal 49–51, 55–61); menyusun dan menyerahkan data eksplorasi/operasi kepada Bupati (Pasal 60); menyusun program pemberdayaan masyarakat dan melaporkan realisasinya (Pasal 59, 93–95); menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang (Pasal 114–122).
    • Ketentuan khusus: pemanfaatan jasa pertambangan lokal/nasional (Pasal 77–79), prioritas pemohon pertama untuk IPR/WIUP tertentu (Pasal 22, 41), divestasi bagi badan usaha yang sahamnya dimiliki pihak asing setelah 5 tahun produksi (Pasal 62).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Perizinan berjenjang: penetapan WIUP/WPR (oleh Menteri/Gubernur koordinasi, Pasal 9–10) dan pemberian IUP/IPR oleh Bupati sesuai mekanisme WIUP/WIPR (Pasal 12–19).
    • WIUP untuk mineral logam dan batubara diperoleh melalui lelang; WIUP mineral bukan logam dan batuan melalui permohonan wilayah (Pasal 19–22). Ketentuan lelang dan teknis perizinan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Pasal 21, 23).
    • Persyaratan dan muatan IUP untuk tahap eksplorasi dan operasi produksi diatur secara rinci dalam Pasal 16 dan seterusnya (muatan administratif, teknis, lingkungan, finansial, rencana reklamasi/pasca tambang, jaminan, dsb.).
    • Jangka waktu IUP ditentukan menurut komoditas (Pasal 24–35) dan mekanisme perpanjangan/penawaran pertama (first right of refusal) diatur untuk IUP Operasi Produksi (Pasal 35).
    • Pengawasan dan pembinaan oleh Bupati/SKPD dan Inspektur Tambang, termasuk kewenangan inspeksi, menghentikan kegiatan, dan pengawasan rutin (Pasal 85–91).
    • Reklamasi dan pasca tambang: rencana harus diajukan pada permohonan IUP Operasi Produksi, dilaksanakan sesuai rencana yang disetujui Bupati, disertai jaminan yang menutup biaya (Pasal 96–125, 114–122).
    • Penyidikan: PPNS di lingkungan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pertambangan (Pasal 126).
    • Sistem sanksi administratif dan pidana untuk penegakan (BAB XIX): peringatan, penghentian sementara, pencabutan IUP/IPR, hingga pidana dan denda sesuai pasal terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2011 (Pasal 139).
    • Banyak ketentuan teknis dan tata cara operasional diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (mis. persyaratan IUP, pelaksanaan pelelangan, tata cara pemasangan patok, format laporan, dsb.).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (Pasal 138):

    • Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat yang diberikan berdasarkan ketentuan sebelum Perda ini tetap diberlakukan sampai jangka waktunya berakhir.
    • Namun pihak-pihak tersebut wajib menyesuaikan izin/kuasa yang ada menjadi IUP atau IPR sesuai ketentuan Perda ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Perda.
    • Mereka wajib juga menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan (KP) dan IUP sampai dengan jangka waktu berakhirnya kepada Bupati.
    • Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri harus dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (diacu dalam ketentuan peralihan).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • 3 bulan sejak berlakunya Perda untuk konversi izin lama menjadi IUP/IPR (Pasal 138 huruf a).
    • 5 tahun sejak berlakunya UU No.4/2009 untuk kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (Pasal 138 huruf c) — catatan: batas ini terkait amanat UU nasional yang dirujuk.

  • Grandfathering clauses:

    • Perda memberikan perlakuan sementara (‘grandfathering’) bagi izin/kuasa yang diberikan sebelum Perda: izin lama tetap berlaku sampai masa izinnya habis, tetapi pemegang wajib melakukan penyesuaian administratif dalam tenggat waktu (Pasal 138).
    • Artinya ada pengakuan sementara atas izin terdahulu namun disyaratkan penyesuaian ke rezim IUP/IPR baru dalam waktu terbatas.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (BAB XIX, Pasal 127–129):

    • Pasal 127: Bupati berwenang mengenakan sanksi administrasi kepada pemegang IUP/IPR atas pelanggaran tertentu (secara rinci dirujuk pada daftar pasal dalam ayat (1)).
    • Bentuk sanksi administrasi (Pasal 127 ayat (2)) meliputi:
      • peringatan tertulis;
      • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
      • pencabutan IUP atau IPR.
    • Pasal 128 mengatur tata urutan pemberian sanksi: peringatan tertulis maksimal 3 kali (masing-masing berkala 1 bulan); jika tidak diindahkan dapat dilanjutkan penghentian sementara; pencabutan dilakukan jika teguran dan penghentian tidak memperbaiki pelanggaran.
    • Pasal 129: pembongkaran barang/angkutan untuk kasus pengangkutan bahan galian batuan tanpa izin atau tanpa bukti pembayaran pajak produksi yang sah; hasil pembongkaran menjadi milik/asset daerah untuk fasilitas umum.

  • Sanksi Pidana (BAB XIX, Pasal 130–137):

    • Pasal 130: Penambangan tanpa IUP/IPR (pelanggaran Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 41 ayat (1)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda sampai Rp50.000.000,-.
    • Pasal 131: Pemegang IUP/IPR yang sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu (mengacu pada pasal-pasal terkait) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda sampai Rp30.000.000,-.
    • Pasal 132: Eksplorasi tanpa IUP dipidana kurungan sampai 6 bulan atau denda sampai Rp50.000.000,-; pelaku yang ber-IUP Eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi dipidana dengan hukuman serupa.
    • Pasal 133: Menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, menjual mineral/batubara yang bukan dari pemegang IUP/izin dipidana penjara sampai 6 bulan dan/atau denda sampai Rp50.000.000,-.
    • Pasal 134: Mengganggu/menghalangi kegiatan pemegang IUP yang telah memenuhi syarat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sampai Rp30.000.000,-.
    • Pasal 135: Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, selain pidana terhadap pengurus, badan hukum dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan 1/3 dari maksimum dan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.
    • Pasal 136: Menambah kemungkinan pidana tambahan seperti perampasan alat yang digunakan, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
    • Pasal 137: Pemberi izin yang bertentangan dengan Perda dan menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana penjara sampai 6 bulan dan denda sampai Rp50.000.000,-.

  • Catatan: Sanksi administratif dan pidana merujuk pasal-pasal spesifik dalam Perda sehingga penentuan sanksi memerlukan rujukan pada pasal pelanggaran yang tercantum. Selain itu, kemungkinan penerapan sanksi administratif oleh Bupati juga harus mempertimbangkan prosedur pemberian sanksi bertingkat (peringatan → penghentian → pencabutan) sebagaimana diatur.