Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Balangan 26/2025 · Perbup Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan PPK-BLUD, guna mewujudkan penatausahaan keuangan yang baik dan benar. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan serta memastikan bahwa program kegiatan dapat terlaksana secara tepat waktu, mutu, administrasi, sasaran, dan disiplin anggaran. Ruang lingkup kebijakan meliputi pengelolaan pendapatan yang bersumber dari Puskesmas dan berbagai sumber lainnya, serta pengajuan, pengelolaan, dan pelaporan pendapatan dan pengeluaran dalam lingkungan BLUD. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku, serta penanganan aset dan ekuitas BLUD secara profesional.

(-)

(-)