Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) bertujuan untuk memandu pemanfaatan dan pembangunan sumber daya pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, serta mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya. Kebijakan ini mencakup:

  1. Pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum, meliputi zona perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, industri, pelabuhan, dan pertambangan.
  2. Pengembangan Kawasan Konservasi, meliputi pengendalian, pelestarian, dan rehabilitasi zona konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  3. Pengembangan Alur Laut, meliputi sistem jaringan transportasi laut.

Strategi pengembangannya mencakup penyediaan alokasi lahan strategis, pengembangan infrastruktur pendukung, pengendalian dampak negatif kegiatan, dan pengembangan sistem jaringan alur pelayaran yang sinergis. Struktur ruang wilayah pesisir terdiri dari pusat pertumbuhan atau sistem pusat-pusat pelayanan (ordo) di sepanjang wilayah perairan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, meliputi Kecamatan Tutuyan (ordo I), Kecamatan Kotabunan (ordo II), dan Kecamatan Nuangan (ordo III). Pola ruang wilayah pesisir terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Alur Laut.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Kegiatan pemanfaatan umum yang telah ditetapkan dan berada di Zona Konservasi Perairan dan Zona Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi konservasi/rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22. 2. Dalam hal kegiatan pemanfaatan umum yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi konservasi/rehabilitasi kawasan dan sumber daya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22, dan atau terpaksa mengalihfungsikan kawasan konservasi, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Kegiatan pemanfaatan umum yang sudah ada di Kawasan Konservasi yang dinilai mengganggu fungsi-fungsi konservasi/rehabilitasi kawasan dan sumber daya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22, harus segera dicegah perkembangannya dan secara bertahap dikembalikan pada fungsi konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai.

1. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah RZWP3K yang ditetapkan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21 dan Pasal 22, serta melakukan tindakan/kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada pasal 34 dan pasal 35 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana atau dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (1) dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurusnya.