Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Lebak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, serta Pajak Reklame merupakan sumber penerimaan daerah yang penting untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan atau selama masa penyelenggaraan reklame. Pajak terutang terjadi saat pelayanan reklame dilakukan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Penetapan Pajak: Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika Wajib Pajak tidak melunasi pajak.
- Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Banding dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pemeriksaan: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- Penyidikan: Penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.