di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Pejabat Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Teladan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2018
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan di bidang kepegawaian dan optimalisasi penilaian pejabat fungsional di bidang kelautan dan perikanan teladan. Kebijakan ini mengatur sasaran dan persyaratan penilaian, organisasi, tugas, dan tanggung jawab, tata cara penilaian, penghargaan, serta monitoring, evaluasi, dan supervisi. Pejabat fungsional yang dinilai harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal dan prestasi kerja. Tim penilai dibentuk di berbagai tingkat pemerintahan untuk melaksanakan penilaian, dan penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, plakat, pin emas, dan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur metode penilaian yang meliputi seleksi administrasi, observasi lapangan, dan assessment.