Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Pejabat Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Teladan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2012 tentang Penilaian Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil Teladan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan, sebagaimana telah diubah dengan 43/PERMEN-KP/2016

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan di bidang kepegawaian dan optimalisasi penilaian pejabat fungsional di bidang kelautan dan perikanan teladan. Kebijakan ini mengatur sasaran dan persyaratan penilaian, organisasi, tugas, dan tanggung jawab, tata cara penilaian, penghargaan, serta monitoring, evaluasi, dan supervisi. Pejabat fungsional yang dinilai harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal dan prestasi kerja. Tim penilai dibentuk di berbagai tingkat pemerintahan untuk melaksanakan penilaian, dan penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, plakat, pin emas, dan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur metode penilaian yang meliputi seleksi administrasi, observasi lapangan, dan assessment.

1. Penilaian dan pemberian penghargaan bagi Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan yang diatur sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)