Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2009Tanggal Penetapan:4 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku04 September 2009
Tanggal Penetapan04 September 2009
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2009.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 693.939.426.000,00 bertambah sejumlah Rp. 20.024.014.000,00 sehingga menjadi Rp. 713.963.440.000,00.
  2. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)