di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2021 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak huni dan memberikan kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang belum diserahkan oleh pengembang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam pembangunan perumahan dan permukiman. PSU yang dimaksud meliputi jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana ibadah, sarana perniagaan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, ruang terbuka hijau, jaringan air bersih, jaringan listrik, dan lain-lain. Luas minimum PSU yang harus disediakan adalah 40% dari luas lahan untuk perumahan tidak bersusun dan 50% untuk rumah susun.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah, kecuali jaringan listrik dan telepon. Sarana juga wajib diserahkan, kecuali sarana perniagaan. Terdapat mekanisme kompensasi berupa uang jika pengembang tidak dapat menyediakan sarana pemakaman. Peraturan ini juga mengatur kriteria dan persyaratan PSU yang akan diserahkan, serta tata cara penyerahannya.
Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan penyediaan dan penyerahan PSU, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.