Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2021 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2021Tanggal Penetapan:6 Desember 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku06 Desember 2021
Tanggal Penetapan06 Desember 2021
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak huni dan memberikan kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang belum diserahkan oleh pengembang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam pembangunan perumahan dan permukiman. PSU yang dimaksud meliputi jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana ibadah, sarana perniagaan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, ruang terbuka hijau, jaringan air bersih, jaringan listrik, dan lain-lain. Luas minimum PSU yang harus disediakan adalah 40% dari luas lahan untuk perumahan tidak bersusun dan 50% untuk rumah susun.

Pengembang wajib menyerahkan prasarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah, kecuali jaringan listrik dan telepon. Sarana juga wajib diserahkan, kecuali sarana perniagaan. Terdapat mekanisme kompensasi berupa uang jika pengembang tidak dapat menyediakan sarana pemakaman. Peraturan ini juga mengatur kriteria dan persyaratan PSU yang akan diserahkan, serta tata cara penyerahannya.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan penyediaan dan penyerahan PSU, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.

1. Pembangunan Perumahan dan/atau Permukiman yang sedang berjalan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Perumahan dan/atau Permukiman yang telah selesai dibangun sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dapat menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan kondisi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah terbangun setelah melalui verifikasi tim.

1. Pengembang yang melakukan perencanaan PSU yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau denda administratif. 2. Pengembang yang membangun PSU tidak sesuai rencana atau tidak menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau perintah pembongkaran.