Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2025 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2025Tanggal Penetapan:28 April 2025
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku29 April 2025
Tanggal Penetapan28 April 2025
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup upaya menjamin martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, peraturan ini memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, seperti hak atas keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk penyediaan akomodasi yang layak, aksesibilitas, dan bantuan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

1. Penyediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara bertahap. 2. PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan pembaharuan data Penyandang Disabilitas paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).