Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2020.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dengan kriteria tertentu. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan anggaran.

(-)

(-)