di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2020.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dengan kriteria tertentu. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan anggaran.