Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 140 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Keppres 140/1965 · Keppres No. 140 Tahun 1965 · Keppres Nomor 140 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1965Tanggal Penetapan:24 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1965
Tanggal Penetapan24 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 140 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengangkat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang baru, setelah terpilihnya calon-calon yang memenuhi syarat. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Saudara J. Wajong dari jabatannya sebagai Penguasa Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, Saudara La Ode Hadi diangkat sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang ditetapkan, serta Saudara Jakub Silondae diangkat sebagai Wakil Kepala Daerah dengan ketentuan gaji dan tunjangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, mereka masing-masing akan menggunakan gelar Gubernur dan Wakil Gubernur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

(-)

(-)