Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Pasar Kota Bandung dengan maksud dan tujuan untuk mengelola pasar dan fasilitas pasar lainnya guna mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000.000,- dengan modal disetor awal sebesar Rp. 325.470.144.443,- yang dapat berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan ditetapkan oleh Walikota atas usul Direksi melalui Badan Pengawas. Direksi, yang berjumlah maksimal 4 orang, diangkat oleh Walikota untuk masa jabatan 4 tahun setelah lulus uji kelayakan. Direksi bertugas memimpin, mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Walikota terkait pengangkatan Direksi dan rencana kerja, serta meneliti laporan keuangan. Penggunaan laba bersih perusahaan dialokasikan untuk bagian laba daerah (55%), cadangan umum (20%), dana pensiun (15%), dan jasa produksi (15%). Walikota melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Daerah, dan pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.