Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perijinan, Kepala Dinas, dan Perangkat Daerah dalam Pasal 1. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 12 mengenai pencabutan surat izin, yang mana pemberian peringatan dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup. Pasal 31 diubah terkait ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini. Pasal 33 juga diubah dan ditambah ayat baru mengenai penugasan pelaksanaan peraturan daerah kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan serta kerjasama antar perangkat daerah dalam pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Terakhir, dilakukan perubahan pada Penjelasan Pasal 30 terkait pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.