Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ganggguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 4/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ganggguan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2001 seri D Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perijinan, Kepala Dinas, dan Perangkat Daerah dalam Pasal 1. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 12 mengenai pencabutan surat izin, yang mana pemberian peringatan dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup. Pasal 31 diubah terkait ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini. Pasal 33 juga diubah dan ditambah ayat baru mengenai penugasan pelaksanaan peraturan daerah kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan serta kerjasama antar perangkat daerah dalam pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Terakhir, dilakukan perubahan pada Penjelasan Pasal 30 terkait pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2, dan atau Pasal 9 ayat (3) dan atau pasal 14, dan atau Pasal 15 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.