Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 8/2020 · Perda Kota Batu No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:29 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tempat PenetapanBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) huruf c, serta penambahan huruf d dan huruf e pada ayat (5) yang mengatur tentang Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. - Perubahan Pasal 10 huruf b mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang pendidikan dan kesehatan. - Penghapusan Pasal 15. - Perubahan Pasal 16 mengenai Unit Pelaksana Teknis dan perangkat daerah berbentuk Rumah Sakit dan pusat kesehatan masyarakat. - Penghapusan Pasal 19. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi asas pembentukan perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pelaksanaan Perangkat Daerah.

1. Unit Pelaksana Teknis dan perangkat daerah berbentuk Rumah Sakit sebagai unit organisasi yang bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Peraturan Walikota tentang unit pelaksana teknis yang baru.

(-)