Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penyelenggaraan jasa konstruksi daerah agar sesuai dengan kepranataan usaha, serta memberikan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk tugas ini. Proses pemberian IUJK harus mengedepankan pelayanan prima dan mencerminkan profesionalisme penyedia jasa.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, pemegang IUJK wajib melaporkan perubahan data perusahaan dan menyampaikan laporan akhir tahun.