Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 20/2020 · Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai golongan, jenis, dan penggunaan bahan penolong dalam pengolahan pangan dengan perkembangan ketentuan teknis internasional serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian golongan bahan penolong seperti bahan antibuih, bahan kontak pendingin dan pembeku, bahan desikan dan antikempal, bahan pelumas dan antilengket, serta pelarut pengekstrak. Setiap golongan bahan penolong memiliki ketentuan penggunaan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa bahan penolong dan pangan yang telah terdaftar harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu 12 bulan sejak diundangkan.

1. Bahan Penolong dan Pangan yang menggunakan Bahan Penolong yang telah memiliki persetujuan pendaftaran sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)