di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Enrekang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 1/2014 · Perda Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Enrekang sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Badan ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas penyuluhan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), dan bidang-bidang (Ketenagaan Penyuluhan, Kelembagaan Petani, serta Penyelenggaraan dan Kerjasama). Di tingkat kecamatan dibentuk Balai Penyuluhan yang dikoordinir oleh koordinator penyuluh kecamatan, bertugas menyusun programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, menyediakan informasi, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan, serta meningkatkan kapasitas penyuluh. Di tingkat desa/kelurahan dapat dibentuk Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai unit kerja non struktural yang dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komisi Penyuluhan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk memberikan masukan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan swasta dan swadaya dapat dibentuk oleh pelaku usaha dan pelaku utama, yang kemudian difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah daerah.
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala Sub Bagian diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, dan diangkat serta diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Jabatan-jabatan tersebut memiliki eselonering yang berbeda, yaitu Eselon II/b untuk Kepala Badan, Eselon III/a untuk Sekretaris, Eselon III/b untuk Kepala Bidang, dan Eselon IV/a untuk Kepala Sub Bagian.