di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 1/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kepahiang, menciptakan kepastian hukum, dan mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan tertib. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ketentuan Substansial:
Perubahan utama terletak pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Satpol PP, Badan, PPNS, Ketentraman, Ketertiban, Lingkungan Hidup, Trotoar, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Umum, Bahu Jalan, Daerah Milik Jalan, Jalur Hijau, Taman, Sampah, Asusila, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Saluran Air, Sungai, Kolam, Gelandangan, Pengemis, Tuna Sosial, Tuna Susila, Anak Jalanan, Garis Sempadan, dan Pesta. Definisi ini memberikan kejelasan hukum terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan.
Selain itu, disisipkan Pasal 25A yang melarang penyelenggaraan pesta malam, dengan pengecualian untuk kegiatan kenegaraan, keagamaan, adat-istiadat, dan/atau budaya. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat pada malam hari.