Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 1/2022 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2022Tanggal Penetapan:18 Maret 2022
Sistem Pendidikan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku18 Maret 2022
Tanggal Penetapan18 Maret 2022
Tempat PenetapanBatusangkar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas melalui perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, serta untuk menata perpustakaan agar sesuai dengan standar nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpustakaan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pengelolaan perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, perpustakaan kecamatan, dan perpustakaan nagari. Peraturan ini juga mengatur tentang pembudayaan gemar membaca, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pelestarian naskah kuno daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, sarana dan prasarana perpustakaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perpustakaan untuk memenuhi standar nasional perpustakaan, melengkapi jenis koleksi perpustakaan, dan melakukan perawatan koleksi perpustakaan secara berkala. Satuan pendidikan dasar juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional dan mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan.

(-)

1. Kepala Dinas yang tidak melaksanakan kewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah, menjamin ketersediaan layanan Perpustakaar secara merata di wilayah Daerah, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar Masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan Perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah, dan menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Daerah berdasarkan kekhasan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah di wilayahnya yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya Daerah dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Satuan pendidikan dasar yang tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan, memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik, mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan, melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan, mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dan mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan Perpustakaan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan. 3. Kepala Dinas dan/atau Perangkat Daerah yang tidak menempatkan Pustakawan di Perpustakaan dapat dikenai sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian oleh Bupati.