Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.3.119.200.157.022,91 dan belanja sebesar Rp.2.980.713.768.844,41, menghasilkan surplus sebesar Rp.138.486.388.178,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.362.017.763.365,72 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.38.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp.323.517.763.365,72. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 462.004.151.544,22.
Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.6.306.091.367.346,14, jumlah kewajiban sebesar Rp.32.731.327.001,90, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.6.273.360.040.344,24. Laporan Operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 458.312.333.647,28 dan surplus/defisit Laporan Operasional per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 470.220.816.800,62.
Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir di BUD per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 463.823.585.809,72. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp.6.273.360.040.344,24. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.