Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 27/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:9 Juli 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan09 Juli 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kelurahan Atang Senjaya Kecamatan Kemang (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004 ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta mengefektifkan pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan di wilayah kecamatan melalui pembentukan kelurahan. Dasar hukum pembentukan kelurahan ini adalah Pasal 67 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk 17 kelurahan baru di Kabupaten Bogor, yang meliputi Kelurahan Pabuaran, Ciriung, Cirimekar, Cibinong, Nanggewer, Pakansari, Tengah, Sukahati, Nanggewermekar, Harapanjaya, Pondok Rajeg, Karadenan, Karang Asem Barat, Puspanegara, Cisarua, Atang Senjaya, dan Padasuka. Luas wilayah dan batas wilayah masing-masing kelurahan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

Organisasi dan tata kerja kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tersendiri. Sambil menunggu peraturan daerah baru, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur lebih lanjut oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)