Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG DI PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 11/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2013Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaREKLAMASI DAN PASCA TAMBANG DI PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku24 Juli 2013
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang bertujuan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan. Peraturan ini mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang yang meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi mineral dan batubara. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode penambangan terbuka dan bawah tanah.

Rencana reklamasi disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan memuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun. Rencana pascatambang memuat profil wilayah, deskripsi kegiatan pertambangan, rona lingkungan akhir lahan pascatambang, program pascatambang, organisasi, kriteria keberhasilan pascatambang, dan rencana biaya pascatambang.

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ditempatkan pada bank pemerintah. Jaminan reklamasi dapat berupa rekening bersama bank pemerintah, deposito berjangka, bank garansi, atau cadangan akuntansi. Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak melalui Gubernur.

(-)

1. Gubernur dapat mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan atas pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 25. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, dan/atau pencabutan izin.