Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 11/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Hotel. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Restoran. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Pajak Penerangan Jalan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Mineral Bukan Logam. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang bea Perolehan atas tanah dan bangunan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Terminal. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir 11. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggrahan/Villa. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jasa Kepelabuhanan. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan 14. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 15. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 18. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan. 20. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Trayek. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 4. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 5. **Sanksi:** Peraturan ini mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan dan retribusi daerah.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda paling tinggi Rp 50.000,00 untuk setiap SPTPD.