di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 9/2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendampingi dana hibah dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga lain.
PDAM harus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, keadilan, efektivitas dan efisiensi, responsibilitas, dan akuntabilitas. Selain itu, PDAM juga harus meningkatkan komitmen, kemampuan, dan kompetensi sumber daya manusia serta meningkatkan inovasi strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Penyertaan modal dialokasikan dalam kelompok anggaran pengeluaran pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, berupa uang yang ditambahkan pada PDAM dan merupakan kekayaan yang terpisahkan. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan, yang dicatat dalam pos Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Neraca kekayaan PDAM.
Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Marabahan adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Jumlah keseluruhan penyertaan modal dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 adalah sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (Delapan belas milyar lima ratus juta rupiah). Penyertaan modal bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan dana hibah dari pihak ketiga dan/atau sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan cara pencairan dari Kas Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala ke Kas PDAM. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit dan ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Pengawasan penggunaan modal dilakukan oleh Badan Pengawas PDAM dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati. Penentuan bagi hasil keuntungan penyertaan modal untuk Pemerintah Daerah dan penyertaan modal lainnya adalah sebesar 55% dari laba bersih, yang disetor ke Kas Umum Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.