Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2013 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2013Tanggal Penetapan:5 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Februari 2013
Tanggal Penetapan05 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1724 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah. Balai ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara. Balai ini berlokasi di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai ini adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang tambang bawah tanah, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan, kerja sama, pengelolaan sistem informasi, evaluasi, penyusunan standar teknis, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga.

(-)

(-)