Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2017 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena telah dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan aset daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi dan pengelolaan yang efektif atas barang milik daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Walikota, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala Badan Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unit kerjanya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, dan notifikasi terkait pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.