Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan aset daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi dan pengelolaan yang efektif atas barang milik daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Walikota, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala Badan Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unit kerjanya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, dan notifikasi terkait pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.