Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 5/2014 · Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BITUNG
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku03 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Bitung dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kepedulian perseroan terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta masyarakat Kota Bitung pada umumnya, melalui peran serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap Perseroan Terbatas untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). TJSL ini wajib dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pelaksanaan TJSL ditujukan kepada masyarakat sekitar, masyarakat Kota Bitung pada umumnya, serta Pemerintah Kota.

Pengelolaan TJSL meliputi pendataan perusahaan yang memiliki kewajiban TJSL dan penyusunan program sosial dan lingkungan. Pelaksanaan TJSL difasilitasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota, yang bertugas mencari dan mengumpulkan data penerima bantuan serta melakukan pengawasan pendistribusian bantuan. Perseroan wajib menyampaikan laporan rencana kegiatan dan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi dan melaporkan kepada DPRD. Tim Fasilitasi memverifikasi rencana tersebut untuk disinkronkan dengan program Pemerintah Daerah dan kebutuhan masyarakat.

Perseroan yang telah melaksanakan TJSL dengan baik dapat diberikan penghargaan oleh Walikota.

(-)

1. Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.