Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 9/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi selatan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat diterbitkan dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien, dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjang pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada Bank Sulselbar. Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar hingga tahun 2014 sebesar Rp 8.106.000.000,- melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Besaran penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar akan ditambah sebesar Rp. 15.000.000.000,- hingga tahun 2018, yang berasal dari APBD Kabupaten Bone.

(-)

(-)