di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 9/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat diterbitkan dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien, dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjang pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada Bank Sulselbar. Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar hingga tahun 2014 sebesar Rp 8.106.000.000,- melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Besaran penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar akan ditambah sebesar Rp. 15.000.000.000,- hingga tahun 2018, yang berasal dari APBD Kabupaten Bone.