Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REKLAMASI PANTAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 21/2013 · Perda Kota Bitung No. 21 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN REKLAMASI PANTAI
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pantai bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas. Perencanaan reklamasi meliputi penentuan lokasi berdasarkan RZWP-3-K dan/atau RTRW Kota, penyusunan rencana induk yang memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis dan kesesuaian dengan rencana zonasi dan tata ruang, studi kelayakan yang mencakup aspek teknis, ekonomi-finansial, dan lingkungan hidup, serta penyusunan rancangan detail yang memasukkan mitigasi bencana. Setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Walikota berwenang menerbitkan izin reklamasi pada perairan laut 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah kota. Pelaksanaan reklamasi harus sesuai dengan perencanaan, menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat, dan memperhatikan akses publik serta kompensasi bagi masyarakat terdampak. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Walikota, dan laporan pelaksanaan disampaikan kepada Menteri.

1. Izin yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) diancam pidana sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 2. Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan fungsi lindung, diancam pidana sesuai dengan yang di atur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.