Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pantai bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas. Perencanaan reklamasi meliputi penentuan lokasi berdasarkan RZWP-3-K dan/atau RTRW Kota, penyusunan rencana induk yang memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis dan kesesuaian dengan rencana zonasi dan tata ruang, studi kelayakan yang mencakup aspek teknis, ekonomi-finansial, dan lingkungan hidup, serta penyusunan rancangan detail yang memasukkan mitigasi bencana. Setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Walikota berwenang menerbitkan izin reklamasi pada perairan laut 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah kota. Pelaksanaan reklamasi harus sesuai dengan perencanaan, menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat, dan memperhatikan akses publik serta kompensasi bagi masyarakat terdampak. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Walikota, dan laporan pelaksanaan disampaikan kepada Menteri.