di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pemanfaatan sumber daya secara partisipatif, efektif, dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar-Desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, BPD, dan pihak ketiga dalam pelaksanaan Kerja Sama Desa, serta tata cara pelaksanaan, perubahan, dan berakhirnya kerja sama. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Kerja Sama Desa.