Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2016Tanggal Penetapan:16 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku16 Juni 2016
Tanggal Penetapan16 Juni 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pemanfaatan sumber daya secara partisipatif, efektif, dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar-Desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kerja sama antar-Desa, yang meliputi pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang ketentraman dan ketertiban. Kerja sama ini dilaksanakan setelah ada kesepakatan musyawarah Desa masing-masing dan dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa.
  2. Kerja sama Desa dengan pihak ketiga, yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pelaksanaan kerja sama ini diatur dengan perjanjian bersama.
  3. Pembentukan Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) yang dapat melaksanakan kerja sama antar-Desa.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, BPD, dan pihak ketiga dalam pelaksanaan Kerja Sama Desa, serta tata cara pelaksanaan, perubahan, dan berakhirnya kerja sama. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Kerja Sama Desa.

(-)

(-)