Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Hasil Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1956 · Keppres No. 113 Tahun 1956 · Keppres Nomor 113 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Truk Hasil Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjia Khing Siong, pemilik perusahaan truk 'HASIL BARU', terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Solo-Salatiga-Semarang. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang tidak memenuhi rumus yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/43/24 tertanggal 3 Mei 1955 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1955. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-69 pada tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)