Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 18/2010 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2002 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengujian kendaraan bermotor sebagai upaya mencegah kerawanan berkendara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan pengujian setiap kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. **Subjek Retribusi**: Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 3. **Kewajiban Pengujian**: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemilik kendaraan wajib melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya untuk pengujian berkala. 4. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pelayanan pengujian. Contohnya, kendaraan dengan JBB kurang atau sama dengan 3.500 Kg dikenakan Rp. 60.000,- untuk jangka waktu 6 bulan. 5. **Sanksi**: Keterlambatan pengujian dikenakan denda. Penggantian buku uji yang hilang atau rusak juga dikenakan denda. 6. **Pengawasan**: Dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan. 7. **Insentif**: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.