Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 03 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 03/2023 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 03 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 03 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2023Tanggal Penetapan:8 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku08 September 2023
Tanggal Penetapan08 September 2023
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Iktisar Laporan Keuangan Desa. LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 966.036.183.873,74 dan belanja serta transfer sebesar Rp 893.668.713.769,09, menghasilkan surplus sebesar Rp 72.367.470.104,65. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.994.576.934,52 dan pengeluaran sebesar Rp 11.075.000.000,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 241.287.047.039,17. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.504.361.005.146,98, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.586.518.201,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.500.774.486.945,12. LO mencatat total pendapatan sebesar Rp 883.147.002.433,64 dan total beban sebesar Rp 813.106.468.063,32, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 70.040.534.370,32. LAK menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2022 sebesar Rp 241.295.296.477,19. LPE mencatat saldo akhir ekuitas per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.500.774.486.945,12.

(-)

(-)