Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Iktisar Laporan Keuangan Desa. LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 966.036.183.873,74 dan belanja serta transfer sebesar Rp 893.668.713.769,09, menghasilkan surplus sebesar Rp 72.367.470.104,65. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.994.576.934,52 dan pengeluaran sebesar Rp 11.075.000.000,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 241.287.047.039,17. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.504.361.005.146,98, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.586.518.201,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.500.774.486.945,12. LO mencatat total pendapatan sebesar Rp 883.147.002.433,64 dan total beban sebesar Rp 813.106.468.063,32, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 70.040.534.370,32. LAK menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2022 sebesar Rp 241.295.296.477,19. LPE mencatat saldo akhir ekuitas per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.500.774.486.945,12.