Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Total anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 142.738.002.058,00 menjadi Rp. 2.078.185.750.549,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Total anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 160.851.366.424,00 menjadi Rp. 2.285.140.075.735,00, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 61.314.341.365,00 menjadi Rp. 282.729.902.185,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 43.200.977.000,00 menjadi Rp. 75.775.577.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. Dalam keadaan darurat, Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2012.

(-)

(-)