Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Total anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 142.738.002.058,00 menjadi Rp. 2.078.185.750.549,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Total anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 160.851.366.424,00 menjadi Rp. 2.285.140.075.735,00, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 61.314.341.365,00 menjadi Rp. 282.729.902.185,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 43.200.977.000,00 menjadi Rp. 75.775.577.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. Dalam keadaan darurat, Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2012.