Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 8/2017 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.197/UM.106/KB/BMG-06 tentang Pedoman Pembangunan Stasiun Meteorologi untuk Pelayanan Penerbangan dengan Panjang Landas Pacu Kurang dari 2000 meter.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada aerodrome guna menjamin keakurasian data hasil pengamatan untuk pelayanan informasi cuaca penerbangan. Pedoman ini wajib digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, unit pengelola bandar udara, dan stasiun meteorologi penerbangan. Informasi cuaca yang diatur meliputi suhu udara, tekanan udara, angin, perawanan, keadaan cuaca, jarak pandang, dan jarak pandang di landas pacu. Pengamatan dilakukan secara visual dan/atau menggunakan peralatan pengamatan seperti termometer, barometer, anemometer, dan wind vane. Peralatan tambahan dapat digunakan sesuai kebutuhan, seperti ceilometer dan transmissometer, terutama di bandar udara yang dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS).

(-)

(-)