Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada aerodrome guna menjamin keakurasian data hasil pengamatan untuk pelayanan informasi cuaca penerbangan. Pedoman ini wajib digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, unit pengelola bandar udara, dan stasiun meteorologi penerbangan. Informasi cuaca yang diatur meliputi suhu udara, tekanan udara, angin, perawanan, keadaan cuaca, jarak pandang, dan jarak pandang di landas pacu. Pengamatan dilakukan secara visual dan/atau menggunakan peralatan pengamatan seperti termometer, barometer, anemometer, dan wind vane. Peralatan tambahan dapat digunakan sesuai kebutuhan, seperti ceilometer dan transmissometer, terutama di bandar udara yang dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS).