Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keteknisian Gigi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 32/2015 · Permenkes No. 32 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Pelayanan Keteknisian Gigi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku11 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 97) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keteknisian Gigi bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan keteknisian gigi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur standar pelayanan keteknisian gigi yang meliputi prosedur dan alur pelayanan yang harus diterapkan dalam pekerjaan keteknisian gigi. Tata cara penatalaksanaan disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota bersama Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Standar ini juga memberikan kepastian hukum bagi teknisi gigi dan melindungi klien serta masyarakat sebagai penerima pelayanan.

(-)

(-)