Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. LKM Artha Kertaraharja. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, serta mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup proses konsolidasi LPK menjadi PT, modal dasar perseroan sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), komposisi saham yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang (68%), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (17%), dan Pemerintah Provinsi Banten (15%), serta kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian pinjaman atau kredit, dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang organ perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.