Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 13/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juli 2009
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan teknis operasional serta administrasi kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibentuk sebagai unsur pembantu urusan pemerintahan Kabupaten di bidang KORPRI, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat ini bertugas melaksanakan koordinasi dan memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus Kabupaten, dengan fungsi meliputi koordinasi kegiatan Dewan Pengurus Kabupaten, penyelenggaraan administrasi umum, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengurus Kabupaten. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus terdiri dari Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Sub Bagian Kesejahteraan dan Hukum, serta Sub Bagian Organisasi dan Kelembagaan. Setiap Sub Bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Sekretariat Dewan Pengurus. Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus ditetapkan, dengan Sekretaris berada pada Eselon III b dan Kepala Sub Bagian pada Eselon IV b. Pengangkatan, pemberhentian, jenjang jabatan, dan kepangkatan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)