Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 14/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan retribusi ini diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, serta perlunya Peraturan Daerah untuk menetapkan retribusi daerah sesuai undang-undang.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, meliputi peta dasar, peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur). Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan skala, jenis peta, dan ukuran kertas. Contoh tarif termasuk biaya cetak peta per lembar berdasarkan ukuran (A0 hingga A4) dan biaya proses digitasi peta per file. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.