di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 14/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan retribusi ini diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, serta perlunya Peraturan Daerah untuk menetapkan retribusi daerah sesuai undang-undang.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, meliputi peta dasar, peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur). Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan skala, jenis peta, dan ukuran kertas. Contoh tarif termasuk biaya cetak peta per lembar berdasarkan ukuran (A0 hingga A4) dan biaya proses digitasi peta per file. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% sebulan.